Berikut Ini Tanggapan Polri Terkait Penanganan Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandungnya di Luwu Timur
Jakarta - Polri mengklaim penghentian penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang
dilakukan seorang ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur sudah sesuai
dengan prosedur.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya
aparat kepolisian menerima laporan soal adanya dugaan tersebut pada 9
Oktober 2019. Menurut Argo, usai menerima laporan, Polres Luwu Timur
langsung melakukan penyelidikan.
Jajaran Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani visum di
Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. Pemeriksaan didampingi sang ibu
dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum, ketiga anak tersebut tidak ada kelainan
dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,"ujar Argo dalam
keterangannya, Sabtu (9/10/2021). Argo mengatakan, hasil visum diperkuat dengan pemeriksaan dari P2TP2A
Luwu Timur. Menurut Argo, petugas P2TP2A tidak melihat tanda-tanda
trauma dari ketiga anak tersebut saat melihat ayahnya.
"Karena, setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,"kata Argo.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dilakukan P2TP2A Luwu
Timur memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan typical
di lingkungannya. Menurut Argo, ketiga anak tersebut terlihat sehat
secara mental.
"Dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat,"kata dia.
Tidak Cukup Bukti
Argo mengatakan, setelah menyelidiki dugaan awal terjadinya pemerkosaan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Dari gelar perkara itu dihasilkan penghentian penyelidikan kasus.Selain Polres Luwu Timur, Polda Sulsel juga telah melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya tak jauh berbeda dengan gelar perkara yang dilakukan Polres Luwu Timur. Yakni menghentikan penyelidikan.
"Karena tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,"kata Argo.
Komentar
Posting Komentar