KPK Menjemput Paksa Azis Syamsuddin Karena Dugaan Terlibat Korupsi di Lampung Tengah
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya menjemput paksa Azis Syamsuddin lantaran Wakil Ketua DPR itu terus beralasan untuk menunda pemeriksaan.
Firli menyebut, Azis minta
penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin isolasi mandiri karena baru
kontak erat dengan pasien Covid-19. Namun, KPK langsung mendatangi kediaman Azis Syamsuddin dan memintanya untuk melakukan swab antigen.
"Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) berlangsung di
rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19
sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,"kata Firli di Gedung
Merah Putih KPK saat jumpa pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli memastikan langkah KPK dalam penjemputan paksa terhadap Azis, dilakukan sesuai hukum berlaku. "KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi,"Firli memungkasi.
Jadi Tersangka
KPK kini telah menetapkan Azis sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Posting Komentar